Pelatihan petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kesiapan tenaga kerja dalam memberikan pertolongan pertama di tempat kerja. Program ini sangat penting bagi perusahaan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja, terutama dalam situasi darurat. Pelatihan biasanya mencakup keterampilan dasar seperti penanganan luka, patah tulang, resusitasi jantung paru (RJP), serta penggunaan peralatan medis dasar.

Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menjadi petugas P3K yang terlatih dan siap siaga dalam menghadapi kecelakaan di tempat kerja, sesuai dengan peraturan K3 yang berlaku di Indonesia.